JAYAPURA [PAPOS] -Ketua Badan Legislasi DPR Papua Jan Ajomi menyatakan bahwa salah satu agenda penting dalam sidang Non APBD DPR Papua adalah pembahasan mengenai pelarangan Minumam Keras (Miras).
“Perdasus tentang Miras itu, ada perubahan. Dalam Perdasus tentang Miras itu, lebih dipertegas lagi,” kata Jan Ajomi di DPR Papua, Jumat (2/9) kemarin
Menurut dia, Perdasus tentang Pelarangan Minuman Keras (Miras) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, kini oleh Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus (BP3) DPR Papua, lebih dipertegas dan dipertajam lagi.
Ia juga menagatakan bahwa Perdasus Miras ada yang akan diajukan dalam pembahasan, kemudian diajukan kembali untuk disahkan dalam rapat paripurna Non APBD yang akan digelar DPR Papua pekan depan.
“Dalam perubahan Perdasus tentang Miras itu, menambahkan tentang batasan usia bagi yang membeli dan mengkonsumsi minuman keras. Papua akan meniru pola yang diterapkan New Zealand, dimana untuk anak dibawah umur 18 tahun, tidak boleh minum miras,” katanya.
Menurut dia, anak di bawah umur jika kedapatan mengkomsumsi Miras, maka akan ditangkap dan orang tua harus diberikan sanksi karena tidak bisa menjaga anaknya dari pengaruh Miras
“Perubahan kedua, barang siapa yang kedapatan membawa minuman keras atau minum miras di jalan atau tempat umum, langsung dipegang oleh polisi,” katanya.
Ia mengatakan dalam perubahan Perdasus Miras ini ada beberapa penekan dalam pasal per pasalnya sehingga akan menjadi agenda penting dalam rapat Non APBD.
“Lebih dipertegas lagi. Selain mengatur usia yang mengkonsumsi atau membeli miras, juga tidak boleh minum miras di tempat umum, baik pegang atau minum di tempat umum, polisi harus menangkap,”katanya.[ham]
Terakhir diperbarui pada Jum’at, 02 September 2016 23:32
1 Comment-
Dengan demikian Motto “PAPUA Bangkit!” benar-benar akan menjadi kenyataan, menjadi bagian dari pengalaman hidup orang Papua dalam generasi ini, ditinggalkan untuk generasi mendatang.